Pinjol Tidak Boleh Tagih ke Kontak Darurat Nasabah Atau Denda Rp 15 Miliar

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan menerima laporan yang berkaitan dengan pinjaman online ilegal-Screenshoot/Facebook---

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan