Pinjol Tidak Boleh Tagih ke Kontak Darurat Nasabah Atau Denda Rp 15 Miliar
Editor: Supri
|
Kamis , 11 Jan 2024 - 22:33
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan menerima laporan yang berkaitan dengan pinjaman online ilegal-Screenshoot/Facebook---