Ketua Komisi II DPR RI Apresiasi Langkah ATR/BPN Lindungi Tanah Ulayat di Kalsel

Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan apresiasi tinggi terhadap langkah strategis yang dilakukan Kementerian ATR/BPN. foto:Ist--

NASIONAL,KORANENIMEKSPRES.COM - Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan apresiasi tinggi terhadap langkah strategis yang dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam pengakuan dan perlindungan hak atas tanah ulayat di Kalimantan Selatan. 

Ia menilai, inisiatif tersebut mencerminkan komitmen negara dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat hukum adat, yang selama ini kerap berada dalam posisi rentan terhadap konflik agraria.

“Kita bersyukur, di bawah kepemimpinan Pak Nusron Wahid, Kementerian ATR/BPN di Kalimantan Selatan khususnya telah menunjukkan kerja nyata dalam hal perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat. 

Ini bukan sekadar kegiatan administratif, tapi merupakan upaya membangun keadilan dan kepastian hukum di tengah-tengah masyarakat adat,” ujar Rifqinizamy dalam kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat, yang digelar di Kantor Gubernur Kalimantan Selatan, Kamis 31 Juli 2025.

BACA JUGA:6 Penyebab Anak Bisa Tantrum Tanpa Sebab

BACA JUGA:Hari-hari Ini Masa Depan Sumsel telah Dimulai: Berjalan di Tol, Pelabuhan hingga Energi

Dalam kesempatan tersebut, Rifqinizamy mengungkapkan bahwa hingga saat ini telah terdapat empat lokasi tanah ulayat yang telah berhasil diidentifikasi dan dipetakan oleh ATR/BPN di Kalimantan Selatan. 

Keempat wilayah itu tersebar di Kabupaten Kotabaru, Tabalong, Hulu Sungai Selatan, dan Hulu Sungai Tengah. 

Menurutnya, ini merupakan langkah awal yang patut diapresiasi, namun masih banyak pekerjaan lanjutan yang perlu dilakukan.

“Ini adalah awal yang baik. 

BACA JUGA:7 Cara Agar Orang Segan Terhadap Kita

BACA JUGA:Titik Vital Padang-Pekanbaru 255 Km Ada di Tol Pertama di Sumbar yang tak Gratis Lagi Ini

Tapi saya meyakini masih banyak wilayah lain di Kalimantan Selatan yang memiliki tanah ulayat namun belum teridentifikasi secara resmi. 

Karenanya, saya mengajak seluruh kepala daerah, pimpinan DPRD, dan tokoh masyarakat adat untuk ikut berperan aktif dalam proses ini,” ujarnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan