51.968 Pelanggaran Tilang Elektronik

AKP Trifonia Situmorang SIK MSi--
KORANENIMEKSPRES.COM, MUARA ENIM - Sejak diberlakukannya sistim memberlakukan Tilang Elektronik di Kota Muara Enim dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Statis dari tanggal 1-31 Juli 2025, sebanyak 51.968 Pelanggaran Tilang Elektronik baik yang roda empat maupun roda dua.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasat Lantas AKP Trifonia Situmorang SIK MSi di dampingi Kasi Humas AKP RTM Situmorang, mengatakan bahwa sejak diberlakukannya kembali tilang ETLE Statis di Kota Muara Enim dari tanggal 1 - 31 Juli 2025 saja, total pelanggaran sudah sebanyak 51.968.
"Ini data total, yang sudah terdeteksi akan langsung dikirimkan lewat pos yang belum akan diproses lebih lanjut," ujar AKP Trifonia, Selasa 5 Agustus 2025.
Lanjut Kasatlantas, Tilang ETLE
ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum di bidang lalu lintas secara lebih modern dan efektif dengan memanfaatkan teknologi digital berbasis kamera bergerak. ETLE atau yang lebih dikenal dengan E-Tilang adalah sistem penegakan hukum lalu lintas secara elektronik terhadap pelanggar aturan lalu lintas di jalan.
BACA JUGA:Terobos Antrian Panjang di Perlintasan KA, 5 Tilang 15 Teguran Tertulis
Tujuannya adalah menciptakan budaya tertib berlalu lintas di masyarakat melalui pendekatan teknologi. Sistem ini menggantikan metode tilang manual dan memungkinkan pengawasan yang lebih akurat serta tersistem.
Pelanggaran lalu lintas yang terekam akan diproses secara digital dan data pelanggar akan terverifikasi secara otomatis melalui sistem yang terhubung dengan basis data resmi milik pemerintah.
"Dalam tilang ETLE, denda yang aka dikenakan adalah denda maksimal.Ini sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat agar lebih disiplin dan patuh terhadap aturan lalu lintas," tegasnya.
Lebih lanjut Kasatlantas mengatakan bahwa di Kota Muara Enim ada tiga titik yang menjadi lokasi ETLE Mobile yaitu dijalan SMB II tepatnya di depan SD 06 Muara Enim sebanyak 7.465 pelanggaran, di jalan A Yani tepatnya di depan Kantor BPN atau lapangan Merdeka ada 24.291 pelanggaran, dan di simpang Islamic Center Kepur Kecamatan Muara Enim sebanyak 20.212 pelanggaran sehingga total pelanggaran 51.968.
BACA JUGA:Burung Kutilang Ternyata Dapat Menambah Stamina Jika Dikonsumsi
Adapun ada empat kategori jenis pelanggaran yakni tidak
menggunakan seat belt 22.688, Melawan arah 934, Tidak Menggunakan helm 28.105 dan Menggunakan HP dalam berkendaraan 241. "Yang paling banyak lokasi pelanggaran di depan BPN. Untuk jenis pelanggaran tidak menggunakan helm dan seatbelt," pungkasnya.
Menariknya, kata Kasatlanatas, teknologi ini dilengkapi dengan fitur face recognition dan infra red yang mampu mendeteksi identitas pengendara secara otomatis, bahkan pada malam hari.