Warga Muara Enim Antusias Manfaatkan Program Pemutihan Pajak

ANTRI : Tampak warga Muara Enim rela antri membayar pajak di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Muara Enim.--

MUARA ENIM - Animo masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor di Muara Enim meningkat.

Sejak  diluncurkannya program pemutihan pajak kendaraan bermotor oleh Pemprov Sumsel, antusias masyarakat terlihat memadati kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Muara Enim, Sabtu 23 Agustus 2025.

Dari pengamatan dan informasi yang dihimpun, sejak Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) resmi meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025 bertajuk "Merdeka Pajak". 

Program ini digelar dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia dan akan berlangsung selama 80 hari, mulai 17 Agustus hingga 17 Desember 2025, kondisi Kantor Samsat Muara Enim semakin ramai dikunjungi warga yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor. 

BACA JUGA:Masih Ada Waktu Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumsel

Bahkan pihak Samsat terpaksa membuka meja pendaftaran diluar gedung untuk mempermudah dan mengurai antrian yang berada di dalam gedung.

"Kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian Pemprov Sumsel kepada masyarakat sekaligus hadiah spesial di momen kemerdekaan. Mudah-mudahan kedepan semua kendaraan bisa tertib administrasi sehingga masyarakat lebih nyaman dan tenang dalam berkendaraan," ujar Kepala UPT PPD Bapenda Provinsi Sumsel Wilayah Muara Enim 1, Eka Martha Dinata SSTP melalui Elda SE MM Kasubbag Tata Usaha UPTB PPD Wilayah Muara Enim l.

Elda mengatakan, lonjakan pembayar pajak memang mulai terlihat sejak diluncurkannya program pemutihan baik membayar pajak tahunan atau cek fisik kendaraan lima tahunan.

Meski tidak membeludak namun peningkatan terlihat baik dari antrian maupun dari pembayaran di Samsat.

BACA JUGA:BRI Imbau Nasabahnya Tak Terkecoh Penipuan Perbankan Melalui Tagihan Pajak Berekstensi APK

Dijelaskan Elda, bahwa program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025 ini meliputi empat komponen utama, yaitu Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hanya untuk satu tahun berjalan.

Wajib pajak yang menunggak cukup membayar PKB tahun berjalan saja, sementara tunggakan dan sanksi administratif tahun-tahun sebelumnya dihapuskan.

Kemudian, Pembebasan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBN-KB II), termasuk untuk kendaraan bekas, sehingga masyarakat dapat melakukan balik nama tanpa biaya tambahan. 

Lalu, Bebas pajak progresif untuk kendaraan bermotor yang terkena ketentuan pajak progresif. Dan terakhir, Penghapusan denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) tahun-tahun sebelumnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan