KAI Divre III Palembang Ingatkan Prosedur Pembatalan dan Perubahan Tiket, Kini Lebih Mudah Lewat Aplikasi

Layanan ini diberikan untuk memudahkan pelanggan yang sewaktu-waktu memiliki agenda mendadak, sehingga perjalanan tetap bisa direncanakan dengan lebih fleksibel. foto:Ist--
Selain itu, tiket yang bisa dibatalkan melalui aplikasi hanyalah tiket KA jarak jauh, sementara tiket KA lokal hanya dapat dibatalkan langsung di stasiun.
Aida menjelaskan, khusus untuk KA Bukit Serelo dan KA Rajabasa, sejak 23 Mei 2025 lalu pembatalan tiket hanya dapat dilakukan secara manual di stasiun tertentu, yaitu Kertapati, Prabumulih, Muara Enim, Lahat, dan Lubuklinggau.
BACA JUGA:BSI Muara Enim Bidik Total Aset Rp200 Miliar
BACA JUGA:Meresahkan, Polisi Amankan Jukir Mabuk
Penumpang diwajibkan membawa bukti pemesanan serta identitas diri, lalu melakukan pembatalan maksimal 30 menit sebelum jadwal keberangkatan.
Sementara untuk KA Sindang Marga, pembatalan maupun perubahan jadwal bisa dilakukan baik melalui aplikasi Access by KAI maupun langsung di stasiun yang telah ditunjuk.
Bagi calon penumpang yang memilih jalur online, langkah pembatalan cukup sederhana.
Dari menu utama aplikasi, pelanggan bisa masuk ke bagian “Tiket Saya”, kemudian memilih kode booking yang ingin dibatalkan.
BACA JUGA:Cek Lahan dan Pertumbuhan Jagung Warga
BACA JUGA:6 Orang yang Tidak Dianjurkan Mengkonsumsi Sawo
Selanjutnya, klik menu “Kelola Pesanan Anda” dan pilih “Pembatalan”. Setelah itu, sistem akan menampilkan informasi biaya pembatalan serta nominal dana yang akan dikembalikan.
Pengembalian dapat ditransfer ke rekening bank maupun dompet digital sesuai pilihan pelanggan.
Selain itu, bagi penumpang yang membeli tiket dari kanal eksternal, pembatalan tetap bisa dilakukan melalui aplikasi dengan memasukkan kode booking pada menu “Cek & Tambah Tiket”.
Tiket yang terverifikasi akan muncul di daftar dan bisa diproses pembatalannya.
BACA JUGA:Tol Trans Sumatera, Sumsel Jadi Pusat Gravitasi Ekonomi Baru