KAI Divre III Palembang Ingatkan Prosedur Pembatalan dan Perubahan Tiket, Kini Lebih Mudah Lewat Aplikasi

Layanan ini diberikan untuk memudahkan pelanggan yang sewaktu-waktu memiliki agenda mendadak, sehingga perjalanan tetap bisa direncanakan dengan lebih fleksibel. foto:Ist--

KORANENIMEKSPRES.COM – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional (Divre) III Palembang kembali mengimbau masyarakat agar memahami tata cara pembatalan maupun perubahan jadwal tiket kereta api. 

Layanan ini diberikan untuk memudahkan pelanggan yang sewaktu-waktu memiliki agenda mendadak, sehingga perjalanan tetap bisa direncanakan dengan lebih fleksibel.

Manager Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, menuturkan bahwa pembatalan tiket dapat dilakukan melalui dua jalur, yakni secara online lewat aplikasi Access by KAI maupun offline dengan datang langsung ke loket stasiun tertentu. 

Meski demikian, pelanggan tetap perlu memahami ketentuan yang berlaku, termasuk adanya biaya pembatalan sebesar 25 persen dari harga tiket yang telah dibeli.

BACA JUGA:60 Tahun Penantian di Depan Mata: Tol Palembang-Jambi Selesai Uji Laik Kini Tunggu SLFO

BACA JUGA:Alasan Seksi 1 Tol Sigli-Banda Aceh Belum Dibuka untuk Umum: Pengendara Dilarang Masuk!

Saat ini Divre III Palembang mengoperasikan tiga layanan utama, yaitu KA Bukit Serelo relasi Kertapati–Lubuklinggau (PP), KA Rajabasa relasi Kertapati–Tanjungkarang, serta KA Sindang Marga relasi Kertapati–Lubuklinggau (PP). 

Ketiga layanan tersebut memiliki aturan berbeda dalam hal pembatalan tiket.

Untuk pembatalan tiket, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi. 

Pertama, nomor identitas pemesan maupun penumpang harus sesuai dengan data yang tertera di tiket. 

BACA JUGA:Negara Punya Alasan sehingga Guyur Sumsel Banyak Proyek Besar Puluhan Triliun

BACA JUGA:Bangga Masyarakat Semangat Tempuh Pendidikan Tinggi

Kedua, pembatalan hanya bisa dilakukan paling lambat dua jam sebelum jadwal keberangkatan. 

Ketiga, tiket yang dibatalkan harus berstatus lunas dan belum dicetak menjadi boarding pass atau e-boarding pass. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan