Pelaku Pencurian Sawit Kepergok Pemilik Kebun

DIBEKUK : Pelaku pencuri sawit diamankan bersama barang bukti.--

KORANENIMEKSPRES.COM, MUARA ENIM - Pelaku Mun Sirin (46) berhasil diamankan polisi setelah sempat melarikan diri ke arah hutan saat kepergok pemilik kebun Idi Tsaukatudin (33).

Pasalnya, warga Desa Manunggal Jaya, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim ini, tertangkap tangan mencuri sawit milik tetangganya sendiri, Kamis 18 September 2025.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kapolsek Rambang Dangku Iptu Edward Habibi, mengatakan bahwa pengungkapan kasus pencurian buah sawit tersebut berawal  korban (pemilik kebun, red) pada malam saat kejadian mengecek kebunnya sambil berjaga-jaga. 

"Ketika melintas di kebunnya ia mendengar suara mencurigakan dari arah kebunnya. Setelah dicek, korban mendapati ada dua orang yang sedang memanen sawit menggunakan alat egrek," ujar Iptu Edward, Jumat  19 September 2025.

BACA JUGA:Kepergok Curi Sawit PTPN 7 Siang Hari

Kemudian jorban langsung menghubungi saksi bernama Al Amin dan tiga warga lainnya untuk memastikan kejadian tersebut dan menemukan tumpukan kelapa sawit sekitar 80 tandan buah sawit yang diduga dipanen oleh pelaku.

Saat itu, kata dia, korban melihat salah satu pelaku Mun Sirin, berdiri tak jauh dari tumpukan hasil curian. Namun saat disorot lampu senter, pelaku langsung melarikan diri ke arah hutan PT MHP.

Atas kejadian itu, korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Rambang Dangku.

Berdasarkan laporan tersebut, lanjutnya, ia pun segera memerintahkan Kanit Reskrim yang dipimpin Ipda Yauti Lubis bersama Team Tarantula menindaklanjutinya dan melakukan penyelidikan dan pengejaran. 

Hingga akhirnya keberadaan Mun Sirin terdeteksi dan ia berhasil ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Sementara, satu pelaku lainnya yang turut terlibat masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

BACA JUGA:Curi 120 TBS Sawit, Satu Pelaku Dibekuk

Saat ini, kata Kapolsek, pihaknya telah mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa tumpukan tandan buah sawit hasil curian, alat panen berupa egrek, serta sepeda motor dengan keranjang yang digunakan pelaku untuk mengangkut sawit.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara. 

"Saat ini, kami masih mendalami keterangan pelaku serta melakukan pemeriksaan terhadap para saksi guna melengkapi berkas perkara yang nantinya akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),"  pungkasnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan