Kemenag Buka Layanan Sertifikasi Halal Bagi UMKM

Foto : ilustrasi--

 MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.BACAKORAN.CO - Kantor Kementria Agama Kabupaten Muara Enim memberikan kesempatan kepada pelaku UMKM, pemilik restoran, rumah makan jika ingin didaftarkan produknya untuk mendapat sertifikasi halal secara gratis. Dengan memiliki sertifikat halal ini, maka akan menjadi jaminan bagi pengunjung pada saat makan dapat merasa aman dan nyaman. Bagi yang ingin mendaftarkan produk makanan dan minuman silahkan dapat menghubungi petugas atau Kantor Kemenag Muara Enim.

 

 

Kementrian Agama RI menyiapkan kuota 1 juta tahun 2023 melalui program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati). Disampaikan kepada para elaku usaha makanan, mumpung kuotanya masih banyak, segera daftarin produknya dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan.

 

 

Nah, berikut ini jenis produk penyediaan makanan dan minuman dengan pengelolaan yang wajib bersertifikat halal.

1. Restoran

Meliputi restoran konvensional, restoran cepat saji, restoran all Yui can eat, restoran waralaba, serta restoran yang memiliki cabang.

 

 

2. Kantin / Kafetaria

Meliputi kantin sekolah, kantin Universitas, kantin kantor, kantin asrama, dan kantin pegawai pusat perbelanjaan.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan