Baca Koran Enim Ekspres Online

Tinggal Tunggu Hasil Audit Kerugian dari BPKP

GELEDAH : Tim penyidik Kejaksaan Negeri Muara Enim melakukan penggeledahan Kantor PMI Muara Enim.--

KORANENIMEKSPRES.COM,MUARA ENIM - Dalam kasus dugaan korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah dan Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) PMI Muara Enim Tahun 2022-2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim, masih menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumsel.

"Kita masih menunggu penetapan kerugian negara oleh BPKP. Setelah itu baru kita bisa mengambil langkah penetapan tersangka," ujar Kajari Muara Enim Zulfahmi SH MH melalui Kasi Intel Arsitha Agustian SH MH didampingi Kasubsi II Ekonomi, Keuangan dan Pengamanan Proyek Strategis, Palito SH MH, Rabu 24 September 2025.

Arsitha mengatakan, banyak pihak yang menanyakan kelanjutan kasus PMI, namun Kejari Muara Enim tak ingin gegabah buru-buru menetapkan tersangka sebelum adanya kepastian perhitungan kerugian negara.

"Kami tidak gegabah, kami mau membuat dakwaan itu uraiannya harus jelas, kerugiannya sekian, siapa yang melakukan, siapa yang bertanggungjawab," katanya.

BACA JUGA: Bakal ada Minimal 2 Tersangka di Kasus PMI Muara Enim, Kejari Tunggu Hasil Audit BPKP untuk Kerugian Negara

Diterangkanya, saat masih penyidikan,

sudah melakukan pemeriksaan terhadap lebih kurang 70 orang saksi yang terdiri dari pihak-pihak PMI, pihak-pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Muara Enim, pihak-pihak swasta penyedia yang terkait dalam kegiatan PMI.

Status menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan. Dan Kejaksaan Negeri Muara Enim, terus berkoordinasi dengan BPKP provinsi sumatera selatan untuk pecepatan penghitungan hasil penghitungan kerugian negara.

Setelah terdapat hasil perhitungan kerugian negara, barulah dapat dilakukan penetapan tersangka

Meskipun proses hukum terus berjalan, Kejaksaan Negeri Muara Enim tetap menghimbau agar pelayanan kemanusian terhadap masyarakat tidak terganggu.

"Kita melaksanakan tugas penegakan hukum ini kepastiannya harus jelas," ujarnya.

BACA JUGA:Jaksa Kantongi Tersangka Korupsi PMI Muara Enim, Tinggal Tunggu Hasil Audit Kerugian dari BPKP

Lanjut Arsitha, Kejaksaan Negeri Muara Enim, terus berkomitmen untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Muara Enim

Untuk diketahui, penyidikan dugaan korupsi PMI ini telah berlangsung sejak Maret 2025.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan