Edarkan Narkotika, Warga Pali Dibekuk

RINGKUS : Pelaku pengedar narkotika diamankan di Mapolres Muara Enim.--
KORANENIMEKSPRES.COM, MUARA ENIM – Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Muara Enim.
Kali ini, Tim Resnarkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di Desa Teluk Lubuk, Kecamatan Belimbing, Jumat 3 Oktober 2025 sekitar pukul 14.30 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim, Iptu A Yurico SE MSi, mengatakan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas transaksi mencurigakan di wilayah tersebut.
"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan transaksi narkoba. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang pelaku berikut barang buktinya," ujar Yurico, Minggu 5 Oktober 2025.
BACA JUGA:Jadi Pengedar Sabu, Karyawan Swasta Diciduk, Temukan 22 Paket Sabu di Kontrakan Pelaku
Pelaku Budi Haryono (51), warga Dusun VII Desa Raja, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), diamankan saat melintas di jalan Desa Teluk Lubuk, mengendarai sepeda motor Honda CB 150 R warna hitam dengan nomor polisi BG 3645 DAO.
Dari hasil penggeledahan petugas menemukan 1 paket narkotika jenis sabu seberat bruto 5,58 gram dan 10 butir pil ekstasi berwarna biru-kuning berlogo Transformer dengan berat bruto 4,54 gram.
Selain itu, turut disita 1 helai jaket warna hitam, 1 unit handphone Vivo Y12s warna phantom black, serta sepeda motor yang digunakan pelaku.
Hasil pemeriksaan awal terhadap urine pelaku menunjukkan positif mengandung zat amfetamin, yang menandakan bahwa pelaku juga menggunakan narkotika tersebut.
"Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang masih dalam penyelidikan. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya," tegas Yurico.
BACA JUGA:Rumah Dijadikan Tempat Transaksi Sabu
Lanjutnya, pihaknya telah melakukan berbagai tindakan lanjutan, antara lain penangkapan terhadap pelaku, penyitaan barang bukti, pemeriksaan saksi-saksi, dan koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) guna melengkapi berkas perkara.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama seumur hidup, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.