Curi Sepeda Motor, Petani Dibekuk

DIBEKUK : Pelaku pencurian sepada motor diamankan Team Elang Lubai.--

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO - Anuar Hadi (31), warga Desa Karang Sari, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim harus merasakan dinginnya ruang hotel prodeo Mapolsek Rambang Lubai. Pasalnya, pria yang berprofesi petani ini terbukti melakukan pencurian sepada motor Suzuki Smash BG 5549 OG milik Yono Efranoto (42), warga Desa Beringin,  Kecamatan Lubai, Jumat (26/1) pukul 10.00 WIB.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra SH SIK MM melalui Kapolsek Rambang Lubai Iptu Supriadi Garna SH MH, mengatakan aksi pencurian sepada motor tersebut berawal korban sedang berada di kebun karet miliknya. Lalu sepeda motor Suzuki Smash BG 5549 OG oleh korban di parkirkan di dalam pondok karna hendak ke kebun dengan jarak lebih kurang 50 meter. “Tujuan korban ke kebun untuk membuat pondok baru di kebun miliknnya,” ujar Supriadi, Kamis (1/2).

Lanjutnya, pukul 10.00 WIB korban ingin mengambil air minum ke pondok tempat dirinya memakirkan sepeda motor. setibanya di podok korban melihat pintu pondok yang sudah di gembok telah rusak dan melihat sepeda motor miliknya telah raib.

“Setelah di periksa korban kehilangan sepeda motor serta dompet yang di simpan dalam jok motor yang berisikan SIM C, KTP, STNK Motor, BPJS dan uang tunai Rp270.000 serta sepucuk senapan burung jenis Gejeluk. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp10.000.000 dan melaporkan ke Polsek Rambang Lubai,” jelasnya.

BACA JUGA:Akses Jalan Penghubung Tak Pernah Tersentuh Pembangunan

BACA JUGA:Wow, Gaji PNS dan PPPK Resmi Naik 8%, Simak Informasi Terlengkap Disini

Menindak lanjuti laporan korban tersebut, kata dia, anggota melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya. Atas informasi keberadaan pelaku tersebut, dirinya memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Deni Arfan SE MSi bersama Elang Lubai untuk melakukan penangkapan pelaku. 

“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Setelah diinterogasi awal pelaku mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan pencurian dengan pemberatan. Selain itu turut diamankan juga barang bukti satu unit sepeda motor Suzuki Smash BG 5549 OG warna biru hitam. Pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” jelasnya.(ozi)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan