Perkawinan Adat Marga Rambang
(Zainul Marzadi Dosen UNSAN Muara Enim Dan Pekerja Sosial Masyarakat Kota Prabumulih) --
1. Pengertian Perkawinan Adat
Undang-Undang Amandemen Perkawinan (Definisi Perkawinan) memungkinkan pasangan untuk menikah tanpa memandang jenis kelamin atau orientasi seksual mereka. Definisi perkawinan yang baru dalam Undang-Undang Perkawinan mendefinisikan perkawinan sebagai " persatuan dua orang, tanpa memandang jenis kelamin, orientasi seksual, atau identitas gender mereka.
Menurut Soerojo Wignjodipoero, hukum adat perkawinan adalah aturan-aturan adat yang mengatur bentuk perkawinan, cara melamar, upacara, dan putusnya perkawinan. Perkawinan adat bisa menjadi urusan pribadi, keluarga, kerabat, atau persekutuan, tergantung pada susunan masyarakatnya..
Perkawinan adat merupakan "Perikatan kekerabatan dan ketetanggaan" yang tidak hanya berdampak pada hubungan keperdataan, tetapi juga menyangkut hubungan adat istiadat, kewarisan, kekeluargaan, kekerabatan, ketetanggaan, serta upacara adat dan keagamaan.
Sistem perkawinan dalam hukum adat di Indonesia adalah hubungan antara dua keluarga yang diikat secara turun-temurun melalui serangkaian upacara adat, dengan tujuan utama melestarikan keturunan, keharmonisan keluarga, dan nilai-nilai komunal. Terdapat beberapa bentuk dan sistem perkawinan adat, seperti endogami (menikah dalam satu kelompok suku/keluarga), eksogami (menikah di luar kelompok suku/keluarga), dan berbagai sistem lain seperti perkawinan jujur dan perkawinan semendo
BACA JUGA:Gelar Sosialisasi Cegah Perkawinan Usia Dini
2. Tujuan perkawinan adat
Mempertahankan dan meneruskan keturunan sesuai garis kekerabatan (garis ayah, ibu, atau keduanya).
Menciptakan kebahagiaan rumah tangga dan kerabat.
Memperoleh nilai-nilai adat budaya dan kedamaian.
Mempertahankan kewarisan.
Mengikat hubungan antar kelompok kerabat, bahkan masyarakat yang satu dengan yang lain.
3. Sistem dan bentuk perkawinan adat