Sudah Tau Belum Arti Nama Jalan Tol di Indonesia? Jangan Hanya Lewat Aja! Yuk Simak Penjelasannya
Arti nama-nama jalan tol yang ada di Indonesia. Foto: Net--
BACA JUGA:Warga Dihimbau Waspada Aliran Listrik Saat Banjir
BACA JUGA:Tampung Aspirasi Masyarakat Desa Tanjung Raja
Sungguh kebangetan jika kamu sering melewatinya tetapi tidak tau arti dan kepanjaannya.
Maka dari itu, kamu harus tau kepanjangan sekaligus singkatan dari masing-masing jalan tol tersebut.
Apalagi, banyak jalan tol di beberapa daerah di Indonesia menggunakan nama yang unik.
Penasaran kan arti dari singkatan nama jalan tol tersebut?
BACA JUGA:Cantik Alami Bisa Didapatkan dengan Daun Jambu Biji, Kok Bisa? Begini Cara Mengaplikasikannya
BACA JUGA:Tips Berkendara Aman Ketika Hujan Agar Nyaman Selama di Perjalanan
Yuk simak terus artikel ini untuk mengetahui informasinya.
Sesuai dengan kepanjangan namanya, setiap pengendara yang melalaui jalur tol diwajibkan membayar tarif khusus.
Besaran tarif tol ini telah ditentukan oleh Menteri Pekerjaan Umum (PU).
Hal ini diungkapkan oleh Komisi V DPR-RI bahwa keputusan penyesuaian tarif tol menjadi wewenang dari Kementerian PU.
BACA JUGA:Waspada! Mengkonsumi Buah Rambutan yang Terlalu Matang, Kok Bisa?
BACA JUGA:Dulu Bikin Heboh Lelang Keperawanan Rp2 M!
Seperti yang tercantum dalam UU No. 38 Tahun 2004 tentang jalan serta PP No.15 tahun 2005 tentang Jalan Tol.