Terbukti Bersalah Korupsi Hibah Kegiatan Fiktif Pilkada

Tiga orang komisioner Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir pasrah saat dijatuhi hukuman penjara kasus korupsi dana hibah kegiatan fiktif Pilkada OI 2021-2022. Foto: Fadli/sumeks.co ----

BACA JUGA:Medco E&P Indonesia Kenalkan Manfaat Industri Hulu Migas pada Siswa SMA di Sumsel

Sedangkan, untuk terdakwa Idris dijatuhi pidana tambahan berupa wajib mengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan pidana tambahan 3 bulan penjara.

Setelah mendengar vonis pidana tersebut, majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari baik kepada penuntut umum serta masing-masing terdakwa menentukan sikap terima atau banding terhadap vonis pidana tersebut.

Kasi Pidsus Kejari Ogan Ilir Julindra SH MH, dimintai tanggapan mengenai vonis yang lebih rendah dari tuntutan, memilih belum berani berkomentar.

"Nanti saja saya koordinasi dengan atasan terlebih dahulu," singkat Kasi Pidsus Julindra SH MH.

Diketahui, kasus ini bermula saat Bawaslu Ogan Ilir memperoleh dana hibah senilai Rp19 miliar yang bersumber dari APBD Ogan Ilir tahun anggaran 2019 dan 2020.

Kemudian dari hasil penyidikan, bahwa diduga telah terjadi perbuatan membuat pertanggungjawaban fiktif atau mark-up terhadap pengelolaan dana hibah yang dilakukan oleh para terdakwa.

Berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan yang diterima Kejari Ogan Ilir menyatakan Kerugian negara yang timbul akibat perbuatan para terdakwa senilai Rp7,4 miliar.(*/sumeks.co)

Tag
Share