Polisi Gagalkan Penyelundupan 60 Ton Batubara Ilegal Asal Muara Enim

Sebanyak 60 ton batubara ilegal asal Muara Enim hendak diselundupkan ke pulau jawa digagalkan polisi dari Polda Sumsel. Foto: ist--

BACA JUGA:PALI Miliki Jalan Khusus Angkutan Batu Bara Menuju Pelabuhan

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktabrianto SIK melalui Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Bagus Suryo Wibowo SIK MH mengatakan para pelaku yakni 6 sopir truk tersebut dijerat pasal 161 UU No 3 tahun 2020 tentang perubahan UU No 4 tahun 1999 tentang minerba. 

"Ancaman ancamannya 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar,” terang AKBP Bagus.

Bagus menjelaskan, 6 sopir truk mengangkut 142 ton batubara ilegal ditangkap selama kurun dua minggu dan terakhir pada Minggu 17 Maret 2024 dini hari.

Para sopir itu diamankan saat melintas di Jalinsum Desa Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat, OKU.

BACA JUGA:Dewan Berang Truk Batu Bara Curi Start Melintas

"Dalam pemeriksaan, mereka mengaku sudah berulang kali membawa angkutan batu bara ilegal ini dari di Muara Enim. Mereka menerima upah Rp6 juta hingga Rp10 juta. Mereka akan mengantarnya ke stock pile di Kota Cilegon Provinsi Banten dan Cakung Jakarta Timur," terang Bagus. 

Untuk mengelabuhi petugas, oleh sopir-sopir ini batu bara tersebut dipindahkan dari truk ke truk.

“Dipindahkan pelaku di lapangan Siba (lapangan parkir kendaraan truk ekspedisi SIBA) di Desa Tanjung Lalang. Lalu dibawa menuju Lampung, lewat OKU," tambahnya lagi.

Saat diamankan, salah satu sopir berinisial RS mengaku tidak mengetahui siapa pemilik batu bara ilegal itu dan siapa yang bakal menerimanya. 

BACA JUGA:Harta Kekayaan Prabowo Tembus Rp 2,042 Triliun

"Mereka ini hanya diarahkan oleh RN untuk mengambil muatan batu bara dan mengantarnya dengan upah Rp430.000 per ton," tandasnya.

Barang bukti yang diamankan truk Hino plat nopol BE 8531 OU bermuatan 30 ton batu bara yang disopiri JR. Semua barang bukti diamankan di parkiran PT Semen Baturaja, OKU.

Dokumen yang sama dengan truk pertama, yakni surat jalan ‘MANTAP 88 Logistics Express’. JR mengaku disuruh NN, dengan upah Rp 6 juta per rit.

Lalu, truk Hino plat B 9267 BIT bermuatan 30 ton batu bara. Sopirnya, SP, juga membawa surat jalan ‘MANTAP 88 Logistics Express’. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan