Razia Perkumpulan Balap Liar, Simpan Sabu dalam Kotak Rokok

DIAMANKAN : Pelaku pengedar narkotika jenis Sabu-sabu diamankan.--

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO - Berawal dari informasi masyarakat, Satlantas Polres Muara Enim bubarkan perkumpulan remaja yang nongkrong hingga menutup jalan, yang diduga akan melakukan balap liar. Kejadian tersebut terjadi di Kampung 8 Kelurahan Muara Enim tepatnya di depan kampus Universitas Serasan (Unsan), Kamis, 21 maret 2024 sekitar pukul 21.30 WIB. 

Kasatlantas Polres Muara Enim AKP Suwandi SH MSi, mengatakan berbekal dari laporan masyarakat, satlantas Muara Enim langsung ke lokasi dan membubarkan perkumpulan remaja tersebut. "Beberapa pemuda berhasil ditangkap, ada 10 orang setelah diperiksa ada yang membawa narkotika," ujarnya. 

Lanjutnya, satu orang saat diperiksa didapati narkotika jenis sabu yang akhirnya diproses dan diserahkan ke Satres Narkoba Polres Muara Enim. "Sisanya karena masih dibawah umur. Maka dilakukan pemanggilan terhadap orang tuanya dan diminta membuat surat pernyataan," terangnya. 

Kasat Resnarkoba AKP Halim, mengatakan satu orang yang diamankan atas kepemilikan narkotika adalah Galek Prasetya (30) yang merupakan warga Desa Kepur, Kecamatan Muara Enim. Tersangka saat itu sedang mengendarai sepeda motor Honda Genio warna merah hitam dengan nomor polisi BG 4184 EAF.

BACA JUGA:Formasi Kebutuhan ASN Pemkab Muara Enim 7.920 Orang

BACA JUGA:MK Umumkan Putusan Perkara Sengketa Pilpres pada 22 April

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan empat klip plastik bening yang  masih ada sisa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,47 gram, 1 kaca pirek yang masih ada sisa sabu 1,40 gram yang disimpan dalam kotak rokok gudang garam. 

"Kemudian kembali ditemukan dua unit timbangan digital, satu bungkus plastik klip bening, dua sekop pipet plastik dan gunting. Barang tersebut ditemukan di dalam tas saku warna biru yang diletakkan di dalam jok motor," terangnya. 

Status tersangka, lanjutnya, adalah pengedar di mana saat ini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Satres Narkoba Polres Muara Enim. "Tersangka dijerat dengan pasal 114 subsider pasal 112 Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika," tukasnya. (ozi)

Tag
Share