Gudang Penyulingan Minyak Ilegal di Muba Terbakar
Kebakaran Gudang Penyulingan Minyak Ilegal di Desa Toman Musi Banyuasin----
BACA JUGA:Membangun Budaya Literasi di Bulan Ramadhan
Pelaku bernama Eko Novriansyah (29), berhasil diciduk aparat Unit Reskrim Polsek Babat Toman pimpinan, IPTU Lekat Haryanto.
Saat peristiwa ini berlangsung, para pekerja tengah memasak minyak ilegal tersebut, meski sudah seringkali diingatkan, namun masih saja banyak warga yang ngeyel dan bandel.
"Tidak mudah memang, sebab kegiatan ini telah berlangsung selama bertahun-tahun dan sudah menjadi pencaharian sebagian besar masyarakat," ungkap Yudha.
Selain meringkus tersangka Eko (29), aparat kepolisian pun mengamankan sejumlah bukti. Dintaranya, selang bekas yang terbakar, dua mesin penyedot, drum, kerangka baby tank, blower hingga tungku minyak kapasitas 12 ribu liter kondisinya hangus.
"Serta minyak hasil penyulingan sekitar 20 liter, diduga menyerupai bensin," jelas Yudha.
Sebelumnya, di awal bulan Maret 2024 adanya peristiwa pengeboran sumur minyak ilegal di Sanga Desa, Muba yang meledak dan terbakar.
Satreskrim Polres Muba pun langsung meringkus Suprianto (42). Kejadian ini tepatnya pada Kamis, 7 Maret 2024 sekitar pukul 10.00 WIB lokasi tepatnya di Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba.
Aparat Polsek Sanga Desa yang di-back up Unit Pidsus Satreskrim Polres Muba, langsung mengecek dan melakukan olah TKP dan meringkus pelaku Suprianto yang kala itu masih berada di lokasi kejadian.
Kapolres Muba, AKBP Imam Safii, melalui Kasat Reskrim, AKP Bondan Try Hoetomo, pun membenarkan adanya peristiwa kebakaran di sumur ilegal tersebut.
"Tersangka berikut barang bukti sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," ucapnya.
Penyebab terjadinya peristiwa kebakaran tersebut diduga karena adanya gesekan material batu di lubang sumur minyak yang dibor dan menimbulkan percikan api dan membakar gas.
Nah, hal ini lah yang mengakibatkan sumur minyak ilegal tersebut mengalami kebakaran hingga meledak.
AKP Bondan mengungkapkan, bahwa tersangka bisa terjerat pada Pasal 52 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60 miliar," tutupnya.