Gara-gara Gagal Bangun Apartemen Pengusaha Setiawan Makmur Jadi Tersangka dan DPO Polisi
Moh Novel Suwa SH MM MSI, kuasa hukum korban dari Kantor LBH Bima Sakti mengapresiasi penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang yang telah menetapkan Novriadi Setiawan Makmur sebagai tersangka dan DPO. Foto: edho/sumeks.co----
AKBP Haris mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi keberadaan Setiawan Makmur kepada pihak kepolisian.
Setiawan Makmur, telah membuat janji kepada konsumen untuk membangun apartemen. Sejumlah korban mengalami kerugian finansial bagi konsumen yang telah membayar sejumlah uang.
Perusahaan Noviardus yang akan membangun Apartemen Rajawali Palembang juga telah pailit. "Kami meminta agar Noviardus menyerahkan diri dengan baik," tutup Haris.
Diketahui sebelumnya juga Noviardus telah mengajukan praperadilan terhadap penetapan tersangka ini di Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Palembang yang meminta pembatalan penetapan tersangka dan rehabilitasi nama baiknya di masyarakat. (disway.id)