Sidak Takaran BBM di SPBU Jelang Lebaran

Jelang Lebaran Idulfitri 1445 H, petugas kemetrologian cek PUBBM di SPBU jalur mudik Kabupaten OKI. ----

Ditambahkan Alamsyah, dalam pelaksanaan kegiatan pengawasan PUBBM ini pihaknya berdasarkan surat Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga No :MR.03.03/70/PKTN/SD/02/2024 tanggal 29 Februari 2024.

"Alhamdulillah dari hasil pengecekan dan pengawasan yang dilaksanakan semua pompa ukur yang diawasi penunjukan penakarannya masih dalam batas toleransi (0, 5 persen per 20 liter)," pungkasnya.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan