Panggil Empat Menteri Jokowi ke Sidang PHPU

Hakim Konstitusi Suhartoyo membuka sidang PHPU dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli di Mahkamah Konstitusi, 1 April 2024-Dok. Mahkamah Konstitusi ---

JAKARTA, - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjadwalkan pemanggilan empat menteri Kabinet Indonesia Maju untuk memberikan keterangan dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024

Ketua MK, Suhartoyo, mengumumkan bahwa Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini akan dihadirkan pada Jumat, 5 April 2024.

"Kepada para pihak, perlu disampaikan bahwa hari Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi, berdasarkan hasil rapat Yang Mulia para hakim tadi pagi," katanya di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Senin 1 April 2024.

Pemanggilan ini dilakukan atas pertimbangan hasil rapat permusyawaratan hakim MK. Selain itu, pemanggilan keempat menteri itu menepis anggapan bahwa MK hanya mengakomodir permohonan dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. 

Meskipun permohonan dari kedua kubu tersebut telah ditolak, hakim konstitusi memutuskan untuk memanggil para menteri dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu mengingat pentingnya jabatan yang mereka emban.

"Hakim memilih pihak-pihak ini dipandang penting untuk didengar di persidangan yang nanti mudah-mudahan bisa didengar di hari Jumat tanggal 5 April 2024," kata dia.

Hanya hakim konstitusi yang akan mendalami keterangan dari kelima pihak tersebut, tanpa ada waktu yang diberikan bagi pihak lain untuk mengajukan pertanyaan. 

Hal ini menunjukkan keseriusan MK dalam menggali informasi yang diperlukan untuk proses persidangan.

Sebelumnya, Tim Hukum Timnas Anies-Muhaimin telah mengungkapkan keinginan mereka untuk menghadirkan empat menteri Kabinet Indonesia Maju dalam sidang tersebut, namun pemanggilan ini tidak merupakan respons langsung atas permintaan dari tim hukum tersebut. 

MK tetap mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan internal dan kepentingan persidangan.

"Karena ini keterangan yang diminta oleh mahkamah maka nanti pihak-pihak tidak kami sediakan waktu untuk mengajukan pertanyaan. Jadi, yang melakukan pendalaman hanya para hakim," jelasnya.(Fajar Ilman/disway.id)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan