Mantan Ketum KONI Sumsel Hendri Zainuddin Resmi Dijebloskan ke Penjara

mantan Ketua Umum (Ketum) KONI Sumsel Hendri Zainuddin resmi dijebloskan ke penjara oleh Kejati Sumsel-Foto: Dok.Sumeks.co---

PALEMBANG- Teka-teki mengenai kapan penahanan mantan Ketua Umum (Ketum) KONI Sumsel Hendri Zainuddin akhirnya terjawab, usai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel resmi menjebloskannya ke penjara.

Ya, Kejati Sumsel pada bidang Pidana Khusus (Pidsus) pada Selasa 16 April 2024 telah melakukan penahanan terhadap tersangka Hendri Zainuddin dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun 2021.

Mantan petinggi Klub Sriwijaya FC ini nampak diam seribu bahasa, saat digiring petugas Kejati Sumsel menuju mobil tahanan.

Tersangka Hendri Zainuddin saat digiring menuju mobil tahanan, menggunakan rompi tahanan merah serta dengan tangan diborgol.

BACA JUGA:Pastikan WNI di Timur Tengah dalam Kondisi Baik Pasca Konflik Iran ke Israel

BACA JUGA:Pemindahan ASN ke IKN Usai HUT RI

Sempat terjadi dorong mendorong oleh oknum diduga pengawal pribadi Hendri Zainuddin, saat awak media mencoba mengabadikan momen tersangka Hendri Zainuddin dilakukan penahanan.

Kepala Kejati Sumsel melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Abdullah Noer Deny SH MH, mengatakan usai dilakukan penahanan selanjutnya hanya menunggu pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor PN Palembang.

Diterangkannya kembali, dalam perkara ini modus yang dilakukan tersangka Hendri Zainuddin sama dengan dua tersangka sebelumnya laporan pertanggungan fiktif terhadap dana hibah KONI Sumsel tahun 2021.

Didampingi Kasi Penyidikan Khaidirman SH MH, Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari SH MH dan Kasi Pidsus Kejari Palembang Ario Gopar SH MH, Aspidsus mengaku selama ini penahanan tersangka terkendala dengan Pemilu 2024.

BACA JUGA:Pastikan WNI di Timur Tengah dalam Kondisi Baik Pasca Konflik Iran ke Israel

 

BACA JUGA:Pemindahan ASN ke IKN Usai HUT RI

"Sehingga usai tahapan Pemilu 2024 ini selesai, maka pada hari ini baru dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," terang Aspidsus.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan