Mantan Ketum KONI Sumsel Hendri Zainuddin Resmi Dijebloskan ke Penjara

mantan Ketua Umum (Ketum) KONI Sumsel Hendri Zainuddin resmi dijebloskan ke penjara oleh Kejati Sumsel-Foto: Dok.Sumeks.co---

Tersangka Hendri Zainuddin sendiri, lanjut Aspidsus telah melakukan pengembalian kerugian negara, yang sebelumnya juga disangkakan kepada dua tersangka lainnya yang saat ini telah dihukum pidana oleh Pengadilan Tipikor Palembang.

Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka Hendri Zainuddin, masih kata Aspidsus dijerat alternatif subsideritas.

Yakni dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

BACA JUGA:Pastikan WNI di Timur Tengah dalam Kondisi Baik Pasca Konflik Iran ke Israel

 

BACA JUGA:Pemindahan ASN ke IKN Usai HUT RI

Atau Kedua Pasal 9 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Disinggung mengenai bakal adanya pengembangan perkara lebih lanjut, ditegaskan Aspidsus hingga saat ini masih fokus menangani pembuktian perkara dipersidangan.

Dalam perkara ini, Kejati Sumsel sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka yang terlebih dahulu diproses hukum oleh Pengadilan Tipikor pada PN Palembang.

Dua tersangka itu yakni mantan Sekretaris Umum KONI Sumsel Suparman Roman dihukum 1 tahun 8 bulan penjara.

Lalu mantan ketua harian KONI Sumsel dengan vonis 1 tahun 4 bulan penjara.

keduanya dinilai terbukti bersalah telah memenuhi semua unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel .

Keduanya, dalam pertimbangan amar putusan pidana keduanya terbukti telah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Vonis pidana tersebut, diketahui sedikit lebih rendah dari tuntutan JPU Kejati Sumsel pada persidangan sebelumnya menuntut agar para terdakwa dapat dipidana masing-masing selama 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Selain pidana pokok, kedua terdakwa juga divonis dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp50 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.(sumeks.co)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan