Mantan Ketua Umum KONI Sumsel HZ Siap Diadili
Mantan ketua umum KONI Sumsel Hendri Zainuddin segera menjalani sidang di PN Palembang.----
KORANENIMEKSPRES.COM - Tidak lama lagi, mantan ketua umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel Hendri Zainuddin (HZ) segera diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Ini setelah berkas perkara tersangka dugaan korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun 2021 tersebut, rupanya telah dilimpahkan ke Pengadilan pada Rabu 17 April 2024 kemarin.
Demikian diterangkan Kasi Pidsus Kejari Palembang melalui Kasubsi Tut M Syaran Jafizhan SH MH saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon Jumat 19 April 2024.
"Benar, berkas perkaranya telah diunggah melalui sistem layanan e-Berpadu pada PN Palembang pada Rabu kemarin," ungkap Syaran.
Selanjutnya, kata Syaran hanya tinggal menunggu petunjuk dari PN Palembang mengenai dinyatakan lengkap atau tidak berkas perkara yang diunggah melalui sistem layanan e-Berpadu tersebut.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Pelecehan Oknum Dokter dan Istri Pasien Sepakat Berdamai
Dikatakannya, apabila nanti berkas yang diunggah tersebut dinyatakan lengkap selanjutnya dilakukan registrasi dan penetapan jadwal persidangan.
"Untuk berkas fisiknya saat ini kita masih menunggu petunjuk dari Pengadilan kapan akan dilimpahkan, biasanya usai dinyatakan lengkap," tukasnya.
Terpisah, juru bicara PN Palembang Edy Pelawi Syahputra SH MH singkat mengatakan bahwa memang benar pihaknya telah menerima berkas HZ yang telah diunggah pihak kejaksaan melalui e-Berpadu.
"Hanya saja, saat ini belum ada informasi lebih lanjut dari petugas kita apakah sudah dinyakatan lengkap atau belum, akan kita informasikan lebih lanjut nanti," singkatnya.
Diberitakan sebelumnya, tersangka korupsi dana hibah KONI Sumsel 2021 HZ resmi dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan Tingg ) Kejati Sumsel.
Penahanan terhadap tersangka HZ itu dilakukan usai dinyatakan tidak terpilih dalam Pileg 2024 yang digelar beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis Habisi Nyawa Ibu dan Anak di Macan Lindungan
Mantan Ketua Umum (Ketum) KONI Sumsel ini akan menjalani proses penahanan selama 20 hari kedepan, guna proses hukum penuntutan atas kasus yang diduga merugikan keuangan negara Rp3,4 miliar.