MK Bukanlah Keranjang Sampah Pemilu

Saldi Isra Dissenting Opinion-Bandingkan Pemilu 2024 dengan zaman Orba-MK--

Diketahui, Majelis Hakim Konstitusi akan membacakan putusan PHPU Pilpres 2024 yang diajukan oleh kubu 01, Anies Baswedan dan Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin serta kubu 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Adapun permohonan tersebut pertama kali diajukan oleh kubu 02 pada 21 Maret 2024. Sedang kubu 03 mengajukan permohan PHPU Pilpres 2024 pada 23 Maret 2024.

Sementara kubu 02 juga mengajukan dan mendaftarkan diri ke MK untuk menjadi pihak terkait pada dua permohonan tersebut.(disway.id)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan