KPK Pecat 66 Pegawai yang Lakukan Pungli di Rutan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pecat 66 orang pegawai yang lakukan pungli atau pungutan liar di rutan.-dok disway---

JAKARTA,– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pecat 66 orang pegawai yang lakukan pungli atau pungutan liar di rutan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan telah menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian kerja kepada 66 pegawainya yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan di Rutan Cabang KPK pada Selasa 23 April 2024, lalu.

"Keputusan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap PNS KPK yang telah selesai dilakukan pada 2 April 2024," jelas Ali Fikri dalam keterangan resminya di Jakarta pada Rabu, 24 April 2024.

Ali menerangkan pemeriksaan tersebut dilakukan oleh tim yang terdiri dari atasan langsung, unsur pengawas, dan unsur kepegawaian.

BACA JUGA: Stop Menganggab Remeh Kulit Durian! ini 4 Manfaatnya yang Jarang Diketahui

BACA JUGA:Bukan Pakai Oli Bekas, Begini Cara Melancarkan Roda Rolling Door

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, sebanyak 66 pegawai KPK terbukti melanggar PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yaitu Pasal 4 huruf i, Pasal 5 huruf a, dan Pasal 5 huruf k.

"Selanjutnya pada 17 April 2024, Sekretaris Jenderal KPK selaku Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan Keputusan Hukuman Disiplin tingkat berat berupa Pemberhentian sebagai PNS, sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat (4) huruf c PP 94 Tahun 2021," ungkap Ali.

Ali juga mengatakan keputusan pemberhentian pegawai tersebut sebagai bagian dari komitmen KPK dalam menyelesaikan penanganan pelanggaran di internal hingga tuntas, serta menerapkan zero tolerance terhadap praktik-praktik korupsi.

"KPK juga telah menjatuhi hukuman etik berdasarkan putusan Dewan Pengawas (Dewas), serta penyidikan dugaan tindak pidana korupsinya," jelas Ali.

BACA JUGA:330 Ribu Orang Meninggal karena Stroke

BACA JUGA:Ragam Reaksi Masyarakat Soal Isu Penghapusan BBM Pertalite

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan.

Atas keputusan pemberhentian KPK ini juga telah mengkoordinasikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk dapat diproses hak kepegawaian para pegawai yang dimaksud sesuai ketentuan yang berlaku.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan