KPK Pecat 66 Pegawai yang Lakukan Pungli di Rutan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pecat 66 orang pegawai yang lakukan pungli atau pungutan liar di rutan.-dok disway---

Dewan Pengawas KPK mengatakan ada 93 pegawai yang terlibat dalam kasus pungli di rutan KPK. Sebanyak 66 pegawai diberhentikan, 15 pegawai ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan untuk menjalani proses hukum, serta pegawai lainnya masih menunggu hasil koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).(disway.id)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan