Jokowi Teken UU Desa, Kades Bisa Jabat 16 Tahun
Presiden Jokowi-Dok. Sekretariat Presiden-Sekretariat Presiden--
8). Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang.
9). Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap
10) Berbadan Sehat
11). Tidak pernah sebagai kepala desa selama dua kali masa jabatan
12). Syarat lain yang diatur dalam peraturan daerah kabupaten/kota.(disway.id)