Tempat Praktik Oknum Bidan Malapraktik di Prabumulih Tutup Sementara

Seorang oknum Bidan di Kota Prabumulih berinisial ZN, diduga melakukan aksi malapraktik-Foto: Dian/sumeks.co---

KORANENIMEKSPRES.COM, - Menanggapi kasus viral oknum bidan malapraktik, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) PRABUMULIH, dr Hesty menyebutkan bahwa untuk profesi bidan tentunya ada batasan-batasan kewenangan. 

"Karena tidak mungkin Bidan yang punya khusus kewenangan melakukan tindakan-tindakan yang seharusnya tidak dilakukan," sebutnya.

Kendati demikian, terkait tindakan yang dilakukan oknum bidan tersebut, pihaknya masih melakukan keterangan-keterangan yang memang belum tuntas. 

"Jadi kami mohon waktu untuk bisa mengumpulkan dan menambah data-data sehingga tiba kesimpulan akhir," bebernya.

Ditanya terkait obat-obatan yang dicampurkan seperti di dalam video? dr Hesty menyebutkan belum bisa berkomentar banyak karena itu membutuhkan analisa yang lebih lanjut. 

Sementara, untuk tempat praktek nya sendiri, saat ini dalam pengawasan Dinas Kesehatan Kota Prabumulih. "Off dan Tidak boleh ada pelayanan," bebernya. 

Bagaimana dengan oknum Bidan yang mengenakan baju dokter ? Perempuan berkerudung itu menegaskan, itu (baju dokter, red) adalah identitas profesi. 

BACA JUGA:Viral, Dugaan Malapraktik Oleh Oknum Bidan hingga Korban Meninggal

"Misalnya kayak dokter dia punya jas, dalam menjalankan prakti ada uniform sendiri dan hanya simbol," tegasnya.

Ditambahkan Ketua IBI (Ikatan Bidan Indonesia) Prabumulih, Suri Mufiarti SKM Mkes, dari IBI tugasnya adalah memberikan asuhan kebidanan. 

Dimana asuhan kebidanan itu adalah memberikan pelayanan kepada Ibu hamil, Ibu bersalin, memberikan pertolongan pada Ibu bersalin dan juga memberikan asuhan kepada bayi dan balita dan kesehatan reproduksi.

Apakah yang dilakukan oknum Bidan sudah standar pelayanan bidan? Dia mengaku sudah membentuk tim bersam Inspektorat dan Dinkes dimana pihaknya selaku organisasi IBI juga berada di bawah naungan Dinas Kesehatan.

Seorang oknum Bidan di Kota Prabumulih berinisial ZN, diduga melakukan aksi malapraktik. yang menyebabkan korbannya menderita pembengkakan ginjal hingga akhirnya meninggal dunia.

Oknum Bidan itu yang ternyata juga menjabat sebagai Lurah di Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih itu langsung dipanggil inspektorat kota Prabumulih. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan