SK Pelantikan Pj Bupati OKU Selatan Dibatalkan
Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni bersama Sekretaris Daerah (Sekda) OKU Selatan M. Rahmatullah ----
// Pemprov Sumsel Siap Jembatani Proses Legalitas Pelantikan
PALEMBANG- Terbit pembatalan Surat Keputusan (SK) pelantikan Penjabat (Pj) Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Hal ini membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) siap menjadi jembatan sebagai koordinasi bagi 17 Kabupaten/Kota di Sumsel dalam membantu proses legalitas pelantikan pejabat menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
BACA JUGA:Momentum Bangkitkan Semangat Kesetaraan dan Keadilan Gender
BACA JUGA:HNU Siapkan Rumah Singgah di Palembang
Namun, SK pembatalan tersebut juga terjadi pada sejumlah daerah di Indonesia dan ada tiga Kabupaten di Sumsel yang terdampak.
Menanggapi hal tersebut, Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni mengatakan pihaknya segera menginstruksikan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait penjelasannya.
"Posisi pelantikan dimulai dari nol lagi nanti Pemprov Sumsel akan proses melalui OPD terkait," kata Fatoni saat menerima audiensi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) OKU Selatan M. Rahmatullah di Griya Agung Palembang, pada Sabtu 4 Mei 2024.
Selain membahas SK Pejabat oleh Mendagri, Fatoni juga menyoroti soal rencana reaktivasi Bandara Gatot Subroto Way Kanan untuk segera didiskusikan lebih lanjut.
BACA JUGA:Jajaki Koalisi, H Nurul Aman (HNA) Daftar Cabup ke Partai Nasdem
BACA JUGA:186 Siswa MAN Muara Enim Dilepas, 88 Siswa Berhasil Masuk PTN Jalur Prestasi
Terutama terkait dengan legalitas yang menjadi tanggung jawab dari masing-masing daerah.
Melalui kesempatan ini, Sekda OKU Selatan M. Rahmatullah menyampaikan sejumlah kegiatan di Kabupaten OKU Selatan yang membutuhkan peran Pj Gubernur dalam penyelesaiannya.
Di antaranya terkait dengan tindaklanjut pembatalan SK pelantikan pejabat administrator dan pengawas oleh Mendagri, persiapan pelaksanaan Pilkada dan perkembangan aktivasi Bandara Gatot Subroto Way Kanan.