Transaksi Narkotika di Pinggir Rel Kereta Api

Anggota Satuan Narkoba Polres Muara Enim, berhasil membekuk Deka Mariansyah (32), saat bertransaksi narkotika di Pinggir Rel Kereta Api Desa Ujan Mas Baru, Kecamatan Ujan Mas. Foto: ozzi--

KORANENIMEKSPRES.COM - Anggota Satuan Narkoba Polres Muara Enim, berhasil membekuk Deka Mariansyah (32), saat bertransaksi narkotika di Pinggir Rel Kereta Api Desa Ujan Mas Baru, Kecamatan Ujan Mas.

Warga Dusun IV Desa Ujan Mas diamankan, Rabu, 15 Mei 2024 pukul 22.00 WIB. 

Selain itu turut diamankan barang bukti 13 paket narkotika jenis sabu dalam kotak rokok yang disimpan pelaku disaku celana. 

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasat Resnarkoba AKP Halim Kesumo SH, mengatakan penangkapan pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Pinggir Rel Kereta Api Desa Ujan Mas Baru sering terjadi transaksi narkotika.

BACA JUGA:Bareskrim Polri Tangkap 60 Tersangka Jaringan Narkoba Fredy Pratama

BACA JUGA:Saat Sedang Menunggu Pembeli, Penjual Narkoba Diringkus Polisi

Menindak lanjuti informasi tersebut, dirinya memerintahkan Tim Unit Resnarkoba untuk melakukan penyelidikan dan informasi tersebut memang benar di pinggiran rel kereta api Desa Ujan Mas Baru sering di lakukan transaksi narkoba.

Setelah beberapa saat mengamati, terlihat seorang pria yang mencurigakan di sekitar lokasi kejadian. Tanpa ragu, anggota yang berada di sana langsung mendekati dan melakukan penggeledahan terhadap seorang pria yang di curigai. 

"Saat diperiksa, di dalam bungkus rokok yang ada di saku celananya ditemukan 13 paket narkotika jenis sabu siap edar," ujar AKP Halim Kesumo, Jumat, 17 Mei 2024.

Selanjutnya pelaku beserta barang buktinya kemudian dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:Rumah Mewah Mountain View Sentul City Jadi Laboratorium Narkoba

BACA JUGA:Polisi Bekuk Dua Petani Nyambi Jual Narkoba Jenis Sabu

Hal ini merupakan tindakan positif dari kepolisian dalam memberantas penggunaan narkotika di masyarakat, pelaku akan diadili oleh hukum atas perbuatannya dan diharapkan bisa memberikan efek jera bagi orang-orang yang masih berpikir untuk melakukan tindakan serupa.

Dalam hal ini, kita sebagai masyarakat harus mengambil jalan yang benar dan menjauhi segala bentuk kejahatan, khususnya narkotika. "Kepolisian juga selalu membuka peluang bagi masyarakat untuk melaporkan segala bentuk tindakan kejahatan yang terjadi di sekitar lingkungan tempat tinggal,"tutupnya.(*)

Tag
Share