Mendagri Keluarkan SE Kepada Pj Kepala Dearah Maju Pilkada 2024
Mendagri Keluarkan SE Kepada Pj Kepala Dearah Maju Pilkada 2024. Foto: ozzi--
Itu sesuai Lampiran PKPU No 2 Tahun 2024 bahwa pendaftaran pasangan calon, dimulai tanggal 27 Agustus 2024 maka paling lambat tanggal 18 Juli 2024 surat pengunduran dirinya sudah diajukan kepada Menteri Dalam Negeri.
Terkait pengisian kekosongan jabatan kepala daerah ini, kata dia, akan sangat tergantung pada Keputusan Menteri Dalam Negeri.
BACA JUGA:Kajian Empirik dalam Proses Pilkada Kabupaten Muara Enim
Tenggat waktu 40 hari dianggap cukup bagi Mendagri untuk menunjuk Pj Bupati baru.
"Selama pengganti Pj baru belum dilantik untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, apakah akan ditunjuk PLH atau tetap dijalankan oleh Pj lama sampai batas akhir tanggal 26 Agustus 2024, sepenuhnya menjadi kewenangan Menteri Dalam Negeri," tutupnya.(ozi)