Dua Pengedar Narkoba Dibekuk Satnarkoba Polres Muara Enim di Rumahnya

Dua Pengedar Narkoba Dibekuk Satnarkoba Polres Muara Enim di Rumahnya. Foto: polres muara enim--

Atas perbuatannya kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009.

UU itu tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

BACA JUGA:Lima Kali Tertangkap Kasus Narkoba

BACA JUGA:Polres Muara Enim Bongkar 5 Gudang Penampungan BBM Illegal

"Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti telah di amankan di Polres Muara Enim untuk di proses lebih lanjut," pungkas AKP Halim Kesumo.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan