Dengan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas), Mari Bangkit Pendidikan Nasional

(Penulis ; Zainul Marzadi.SH.MH Adalah Dosen Universitas SerasanMuara Enim )--

Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa "Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya

Secara normatif, kalau kita kaji secara mendalam betapa dalamnya pemikiran para founding father kita dahulu dalam menyusun naskah Pembukaan UUD NKRI tahun 1945.

BACA JUGA:Liburan Seru di Villa Rumah Nenek 5 Bukit Sekipan, Destinasi Ideal di Tawangmangu

Yang salah satunya untuk menyusun negara kesatuan Republik Indonesia adalah pemerintah pusat dan daerah wajib "mencerdaskan kehidupan berbangsa".

Tanpa kecerdasan warga negara Indonesia berdampak pada keadilan dan kemakmuran bersama dari Sabang sampai Merauke.

Tujuan Satandar Pendidikan Nasioanl (Depdiknas, 2005:72) berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.

Standar nasional pendidikan bertujuan untuk menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.

BACA JUGA:Tambah Lagi Anak Desa Lubuk Raman Muara Enim jadi Profesor di Universitas Ternama

Yang memiliki  Standar Pendidikan Nasional terdiri dari 8 komponen yaitu ;

(1) Standar Isi,

 (2) Standar Proses, 

(3) Standar Kompetensi Lulusan, 

BACA JUGA:SKK Migas - KKKS Salurkan Bantuan Bencana Banjir - Longsor di Sumatera Barat

(4) Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, 

(5) Standar Sarana dan Prasarana, 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan