Jual Konten Pornografi di Medsos

Subdit Siber V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil mengamankan satu tersangka yakni, FNJ (18) warga Prigen, Pasuruan, Jawa Timur.-Dok. Humas Polri---

"Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak satu miliar rupiah," pungkas AKBP Henri.(disway)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan