Menyembelih Qurban Sesuai Syariat

Zainul Marzadi adalah Dosen Universitas Serasan--

Dan sesungguhnya sebelum darah Qurban itu menyentuh tanah, ia (pahalanya) telah diterima di sisi Allah, maka beruntunglah kalian semua dengan (pahala) Kurban itu." (HR Tirmidzi).

3. Hukum Berqurban

Ibadah Qurban hukumnya sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan). Bagi orang yang mampu melakukannya lalu ia meninggalkan hal itu, maka ia dihukumi makruh.

Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim bahwa Nabi saw pernah berkurban dengan dua kambing kibasy yang sama-sama berwarna putih kehitam-hitaman dan bertanduk.

BACA JUGA:Gerakan Pangan Murah di Muara Enim: Harga Terjangkau, Stabilitas Terjamin

Beliau sendiri yang menyembelih kurban tersebut, dan membacakan nama Allah serta bertakbir (waktu memotongnya).

4. Dari Ummu Salamah ra, Nabi saw bersabda, "Dan jika kalian telah melihat hilal (tanggal) masuknya bulan Dzul Hijjah, dan salah seorang di antara kamu ingin berqurban, maka hendaklah ia membiarkan rambut dan kukunya." HR Muslim Arti sabda Nabi saw, " ingin berkorban" adalah dalil bahwa ibadah kurban ini sunnah, bukan wajib.

5. Diriwayatkan dari Abu Bakar dan Umar ra bahwa mereka berdua belum pernah melakukan Qurban untuk keluarga mereka berdua, lantaran keduanya takut jika perihal kurban itu dianggap wajib.

Rasulullah SAW tidak pernah meninggalkan ibadah ini sejak pertama kali disyariatkan hingga wafat.

BACA JUGA:Demokrat Tutup Penjaringan Pilkada Muara Enim

Hukum kurban Idul Adha ini sebagaimana difirmankan oleh Allah SWTdalam ( QS. Al Hajj: 32) Demikianlah (perintah Allah).

Dan barangsiapa mengagungkan syiar-syiar Allah, maka sesungguhnya hal itu timbul dari ketakwaan hati.

Seorang Muslim Harus mengetahui Argumentsi atau Dalil  Hukum Suatu perbuatan mengeanai Perintah atau Larangan secara syariat agar apa yang akan dilaksankan akan mendapatkan pahala ( Keberkahan dari Alah ). 

Setelah mendapatkan hewan yang sesuai untuk dikurbankan, umat muslim yang akan berkurban juga harus memerhatikan tata cara penyembelihannya.  Beginilah tata cara penyembelihan hewan kurban:

BACA JUGA:Perebutan Tiket Porwanas 2024, Wartawan Sumsel Adu Skill di Lapangan Futsal

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan