Polisi Ringkus Pembobol Ruko Manisan Warga

Polisi Ringkus Pembobol Ruko Manisan Warga. Foto: polres muara enim--

Satu bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang sekitar 30 cm, gagang dan sarung berwarna coklat terbuat dari kayu.

Kemudian satu kotak Hp merk Vivo S1 Pro berwarna Glowing Black, dua kunci gembok masing-masing merk Extra Jass dan Extra Pluss Finn, dua bungkus rokok merk Luffman. 

BACA JUGA:Sukses Bersama PTBA: Dalgasil, Usaha Percetakan dan Konveksi Asal Desa Lingga Tembus Pasar Nasional

BACA JUGA:Masuk Barisan Korps Baret Merah, Pulang Kampung Alumni MTs Berikan Motivasi Kepada Siswa Madrasah

Dua kilogram gula pasir dengan kemasan 1 kg, satu bungkus kopi merk Bintang kemasan 250 gram, satu helai kemeja lengan pendek berwarna Hitam dengan merk Bandtors dan satu buah dompet berwarna Coklat dengan merk Cearbeiis. 

"Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun," jelasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan