Pertamina Patra Niaga Terus Tertibkan Operasional SPBE Disinyalir Gunakan Tabung Berisi Gas di bawah Ketentuan

Pertamina Patra Niaga Terus Tertibkan Operasional SPBE Disinyalir Gunakan Tabung Berisi Gas di bawah Ketentuan Volume.(foto ist)--

KORANENIMEKSPRES.COM, JAKARTA--- Menindaklanjuti hasil pemeriksaan Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga (PKTN) terkait pengawasan terhadap Berat dalam Keadaan Terbungkus (BDKT), Pertamina Patra Niaga segera melakukan penertiban operasional SPBE.

Antara lain dengan memberikan surat teguran kepada 12 SPBE yang pada pemeriksaan tersebut disinyalir terdapat tabung-tabung berisi gas dibawah ketentuan volume.

"Pemberian sanksi berupa surat teguran dimaksudkan agar para pengusaha SPBE segera menindaklanjuti temuan-temuan hasil pemeriksanaan jika tidak dilakukan perubahan, maka akan diberikan sanksi yang lebih berat dan tidak menutup kemungkinan pencabutan izin usaha jika kesalahan terus dilakukan,"tegas Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo.

"Pertamina Patra Niaga berkomitmen untuk memberikan tindakan tegas bagi seluruh lembaga penyalur dan Mitra Kerja yang menyalahi aturan," tegas Mars Ega.

BACA JUGA:142 Orang Ikuti Ujian Kesetaraan di PKBM Cendekia Unggul

BACA JUGA:Wow..Mencengangkan! 150 Ribu Pasutri di Kabupaten Muara Enim Belum Punya Buku Nikah. Kok Bisa?

Lebih lanjut Mars Ega menegaskan, bahwa Pertamina Patra Niaga akan terus meningkatkan sinergi bersama Kementrian Perdagangan dan Kementrian ESDM tidak hanya dalam pengawasan.

Namun juga perbaikan sistem agar penyaluran LPG 3 kg berjalan dengan baik mulai pengisian di SPBE hingga ke masyarakat.

"Apabila masyarakat membutuhkan informasi terkait produk dan layanan Pertamina serta subsidi tepat,dapat menghubungi Pertamina Call Center 135," papar dia.

Hal senada disampaikan Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang.

BACA JUGA:Pj Bupati Ajak KNPI Satukan Langkah Membangun Kabupaten Muara Enim

BACA JUGA:Bakal Calon Bupati Muara Enim, H Nurul Aman (HNA) Salurkan Bantuan Banjir Tanjung Enim

Ia menyatakan, sanksi yang diberikan berupa teguran tertulis terlebih dahulu dan dapat berkembang hingga pencabutan izin usaha.

"Sanksinya berupa sanksi administratif. Kita berikan teguran tertulis terlebih dahulu. Nanti kalau tidak

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan