Pelaku Pengedar Sabu Diamankan saat Menungu Pembeli

Pelaku Pengedar Sabu Diamankan saat Menungu Pembeli. Foto: polres muara enim--

"Pelaku mengakui semua perbuatannya. Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun," pungakasnya.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan