Pelaku Pengedar Sabu Diamankan saat Menungu Pembeli
Editor: Muklis
|
Minggu , 09 Jun 2024 - 13:34
![](https://enimekspres.bacakoran.co/upload/0539a91474a5a8777e4ba6ceb174d292.jpg)
Pelaku Pengedar Sabu Diamankan saat Menungu Pembeli. Foto: polres muara enim--
"Pelaku mengakui semua perbuatannya. Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun," pungakasnya.(*)