PT KAI Menangkan Perkara di Pengadilan Terkait Aset Tanah Negara

PENERTIBAN : PT KAI Tertibkan aset Tanah PT KAI Divre III Palembang yang berlokasi di Kabupaten Muara Enim.--

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.BACAKORAN.CO - PT KAI memenangkan gugatan Perkara terkait Aset Tanah PT KAI Divre III Palembang yang berlokasi di Kabupaten Muara Enim dengan Tergugat yakni Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Muara Enim.  

 

Pembacaan putusan Perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang ini dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Hj Nenny Frantika SH MH beserta 2 hakim anggota. "Gugatan ini adalah sebagai upaya hukum untuk menyelamatkan aset negara yang berada di wilayah Divre III Palembang," ujar Manager Humas PT KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, Selasa (14/11).

 

Menurut Aida, bahwa PT KAI (Persero) memiliki aktiva tetap berupa aset tanah di wilayah Kabupaten Muara Enim dengan 3 lokasi yang berbeda. Adapun aset tanah yang dimenangkan dalam gugatan tersebut adalah Grondkaart Nomor 2  Tahun 1924, seluas 2.485 m2, lokasi di Kelurahan Tungkal Muara Enim (ada 5 sertifikat hak milik atas nama warga bukan atas nama PTKAI), Grondkaart Nomor 49 Tahun 1913, seluas 4.740 m2, lokasi di Kelurahan Sigam Muara Enim (ada 11 sertifikat hak milik atas nama warga bukan atas nama PTKAI) dan Grondkaart Nomor 49 Tahun 1914, seluas 3.486 m2, lokasi di Kelurahan Penanggiran Muara Enim (ada 1 sertifikat hak milik atas nama warga bukan atas nama PTKAI).

 

Kemudian, masing -masing dalam Perkara Nomor 30/G/2023/PTUN.PLG Atas nama Chrysantus Hasan Taslim yakni SHM Nomor 76 Tahun 1999 seluas  846 m2, SHM Nomor 77 Tahun 1999 seluas 1.029 m2, SHM nomor 78 Tahun 199 seluas 686 m2, SHM Nomor 279 Tahun 2007 seluas 279 m2 dan SHM Nomor 129 Tahun 2008 seluas 916 m2. Lalu dalam Perkara Nomor Atas 36/G/2023/PTUN.PLG masing-masing sebagai berikut yakni atas nama Kusman SHM Nomor 522 Tahun 2008 seluas 110 m2, atas nama Dra Rita Dewi Sartika SHM Nomor 641 Tahun 2014 seluas 3.648 m2, atas nama Suryadi SHM Nomor 818 Tahun 2018 seluas 380 m2, atas nama Sugiono SHM Nomor 819 Tahun 2018 seluas 377 m2, atas nama Jamsul SHM Nomor 820 Tahun 2018 seluas 181 m2, atas nama Sudarno SHM Nomor 821 Tahun 2018 seluas 160 m2, atas nama Sri Lestari SHM Nomor 822 Tahun 2018 seluas 182 m2, atas nama M Ridwan SHM Nomor 823 Tahun 2018 seluas 1.383m2, atas nama Alfi Jari SHM Nomor 824 Tahun 2018 seluas 576 m2, atas nama Udiyatno SHM Nomor 1154 Tahun 2019 seluas 333 m2, dan atas nama Anik Susanti SHM Nomor 1155 Tahun 2019 seluas 1.884 m2.

 

Dalam perkara Nomor 37/G/2023/PTUN.PLG Atas nama Subagio Nomor 00186 tahun 2011 seluas 15.289 m2.

 

Dikatakan Aida, sebagai upaya hukum untuk menyelamatkan aset Negara, PT KAI melakukan gugatan kepada BPN Muara Enim melalui Kuasa Hukum Sujarwo dan Partners. Proses persidangan PT KAI menggunakan beberapa alat bukti, salah satu nya adalah Grondkaart dan menghadirkan saksi yang berkompeten yaitu saksi ahli Guru Besar Sejarah Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia atas nama Prof Dr Djoko Marihandono.

 

Diharapkan keberhasilan ini, lanjut Aida, akan dapat merubah persepsi masyarakat tentang Grondkaart, karena masih timbul persepsi berbeda pada sebagian masyarakat akan kekuatan hukum Grondkaart yang mengakibatkan sering terjadi konflik kepemilikan lahan. Selain itu Grondkaart juga didukung oleh surat Menteri Keuangan No. S-II/MK.16/1994 tanggal 24 Januri 1995 yang ditujukan kepada Kepala BPN yang berisi dua poin pokok.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan