PHK Karyawan PTBAK Sudah Sesuai Peraturan Perusahaan dan Hukum

Penasihat Hukum PT PT Bukit Asam Kreatif (PT.BAK) yakni Rahmansyah SH MH dalam siaran Pers di Kantor Hukum Rahmansyah SH MH dan Rekan.(foto:ozi/enimeksppres)--

Dan merupakan hal yang wajar apabila ada perbedaan interpretasi terhadap norma hukum yang berlaku, hal ini hanya dapat di uji melalui peradilan. 

Untuk itu, PTBAK akan patuh dan tunduk dengan putusan hukum yang memiliki kekuatan hukum tetap, hal ini semata-mata sebagai pertanggungjawaban hukum terhadap owner perusahaan.

BACA JUGA:Tiba di Palembang, Pj Gubernur Elen Setiadi Disambut dengan 2 Tradisi Khas Sumsel

Ketika dikonfirmasi ke Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Muara Enim M Zulfachri Andri SH MH,  membenarkan jika telah dilakukan mediasi bipartit antara kedua belah pihak bahkan sampai tiga kali namun ternyata tetap tidak ada menemui kata sepakat.

Sehingga disarankan untuk lanjut ke peradilan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) di Palembang untuk mencari kepastian hukumnya.(ozi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan