Kasasi Ditolak, Dewan Harus Nyatakan Permintaan Maaf ke Publik
Dr Firmansyah SH MH--
“Surat Keputusan DPRD Muara Enim tertanggal 6 September 2022 tentang penetapan Wakil Bupati Muara Enim Ahmad Usmarwi Kaffah,artinya tidak sah. Putusan MA menolak kasasi permohonan tergugat, secara tidak langsung menguatkan putusan PT TUN Palembang,” ungkap Taufik Rahman saat dimintai komentarnya usai upacara peringatan HUT Kabupaten Muara Enim ke-77 di lapangan Merdeka, Muara Enim.
“Selain itu, pengangkatan Ahmad Usmarwi Kaffah sebagai Wakil Bupati Muara Enim tidak sah,” tambah dia.
Atas putusan kasasi MA tersebut, Taufik Rahman menuturkan semua pihak baik tergugat maupun penggugat yang diwakili 5 LSM agar bisa menghormati putusan MA tersebut.
Sementara itu, Perwakilan lima LSM, Endang Suparmono mengatakan dengan MA menolak kasasi yang diajukan Ketua DPRD dan Ahmad Usmarwi Kaffah. Berarti produk pemilihan Wabup yang dilakukan DPRD Muara Enim tidak sah alias batal demi hukum. “36 dewan yang memilih Ahmad Usmarwi Kaffah harus bertanggungjawab. Sebab sudah merugikan negara dan menguntungkan orang lain,” papar Endang.
Ketua Perkumpulan Gerakan Asli Serasan Sekundang (GASS) selaku penggugat, juga menegaskan dengan MA menolak kasasi tergugat. Dia berharap pihak Kejari Muara Enim bisa menindaklanjuti laporan mereka tentang pemilihan Wabup Muara Enim yang cacat hukum dan terindikasi mengalami kerugian negara.
“Laporan ke Kejari Muara Enim sudah kita lakukan. Dulu belum ditindaklanjuti karena masih proses di PT TUN. Sekarang putusan MA sudah incrah, kita berharap pihak Kejari bisa menindaklanjuti laporan kita,” beber Marwin.
terpisah, Kuasa Hukum DPRD Kabupaten Muara Enim Khoirozi SH MH, mengatakan pihaknya baru menerima rilis pemberitahuan dari Mahkamah Agung terkait penolakan permohonan kasasi diajukan oleh Ahmad Usmarwi Kaffah SH dan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim. “Jadi keputusan seutuhnya kita belum membaca.Setelah mendapat salinan putusan tersebut, pihaknya akan dipelajari dan kemudian mengambil langkah selanjutnya,” ujarnya.
Dikatakan Khairozi, terkait putusan tersebut tidak ada dampaknya terhadap produk yang dihasilkan oleh DPRD sampai ada keputusan Mahkamah Agung. Jadi dinyatakan tidak sah setelah dinyatakan putusan Mahkamah Agung ini. Sebelum ada putusan Mahkamah Agung ini sah semua produk-produk DPRD , termasuk jabatan Ahmad Usmarwi Kaffah sampai putusan Mahkamah Agung tidak ada masalah.