Kasasi Ditolak, Dewan Harus Nyatakan Permintaan Maaf ke Publik

Dr Firmansyah SH MH--

 

“Jadi azaz hukum itu tidak berlaku surut sebelum ada putusan yang membatalkan putusan itu, inkracht secara hukum benar putusan itu. Apalagi ada yang berfikir tindak pidana, KPK. Ini masalah administrasi negara yang digugat itu keputusan DPRD No 10 tentang pengusulan Ahmad Usmarwi Kaffah sebagai kepala daerah. Objek hukum telah diselesaikan dilaksanakan oleh DPRD, baru ada gugatan,” jelasnya.

 

Apalagi, sambung Khairozi, pengangkatan Ahmad Usmarwi Kaffah sebagai bupati keputusan Menteri Dalam Negeri bukan keputusan DPRD Kabupaten Muara Enim. “Semuanya telah selesai, gugatan itu tidak menunda dilaksanakan keputusan PTTUN itu, artinya jalan terus,” pungkasnya.(ozi)

 

Tag
Share