Aturan Baru, Bikin SIM Baru atau Perpanjangan Harus Terdaftar di BPJS Kesehatan
Editor: Selva
|
Rabu , 03 Jul 2024 - 17:36
![](https://enimekspres.bacakoran.co/upload/eae7245c6529a9315f9482baac17b38f.jpg)
Aturan Baru, Bikin SIM Baru atau Perpanjangan Harus Terdaftar di BPJS Kesehatan. Foto: ozzi--
"Karena dari Pemda Muara Enim ini menyediakan BPJS yang gratis jadi bisa langsung didaftarkan," ungkapnya.
Untuk Kabupaten Muara Enim menjadi pelopor Universal Health Coverage (UHC) di Provinsi Sumatera Selatan, lebih dari 95 persen penduduknya telah terlindungi sebagai peserta JKN.(*)