13 Juli 2024, Sumsel Pecahkan Rekor MURI Minum Kopi Serentak di Pinggir Sungai Musi

Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, S.H., M.S.E., menerima audiensi dari Ketua Umum Kadin Sumsel, Affandi Udji, dan manajemen ANTV di ruang tamu Gubernur pada Rabu 3 Juli 2024, untuk kegiatan pemecahan rekor MURI minum kopi serentak di pinggir su--

KORANENIMEKSPRES.COM,---Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Sumsel akan berkolaborasi untuk memecahkan rekor "Gerakan Serentak Minum Kopi Terbanyak di Pinggir Sungai".

Kegiatan  ini  diselenggarakan oleh Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI). Acara ini dijadwalkan akan digelar pada tanggal 13 Juli 2024 di Palembang.

Informasi ini terungkap saat Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, S.H., M.S.E., menerima audiensi dari Ketua Umum Kadin Sumsel, Affandi Udji, dan manajemen ANTV di ruang tamu Gubernur pada Rabu 3 Juli 2024.

Affandi Udji menjelaskan bahwa agenda ini merupakan kelanjutan dari peluncuran Kopi Sumsel pada 12 Mei 2024, yang sebelumnya dilakukan oleh Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni.

BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Tingkatkan Kompetensi Barista dan Ekonomi Lokal Melalui Pelatihan dan Sertifikasi

Kegiatan ini sebagai  wujud nyata Pemerintah Provinsi Sumsel berkomitmen untuk membuat kopi Sumsel mendunia dan diminati oleh dunia dengan berbagai langkah strategis.

Provinsi Sumsel merupakan salah satu daerah sebagai penghasil kopi  terbesar di Indonesia.

Dengan produksi kopi mencapai 212,4 ribu ton atau 26,72 persen dari total produksi kopi nasional.

Dengan harapan brand kopi Sumsel harapannya kedepan semakin dikenal oleh masyarakat luas.

BACA JUGA:Presiden Jokowi Resmikan Pabrik Sel Baterai EV Terbesar di Asia Tenggara

Sumsel kaya akan sumber daya alam kebun kopi, oleh karenanya Provinsi Sumsel dikenal sebagai daerah penghasil kopi terbesar di Indonesia.

Diketahui pada 2020, produksi kopi Sumsel dengan area  250.305 hektar tersebar di Kabupaten Muara Enim, OKU Selatan, Empat Lawang, Lahat dan Pagar Alam dan beberapa kabupaten lain.

Pemprov Sumsel kedepan berencana akan menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur mengenai 'Kopi Sumsel'.

BACA JUGA:Inflasi Muara Enim Peringkat Ke-2 Terendah Se-Sumsel, Ini Rahasianya Turun 2 Persen

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan