Kejari Muara Enim Tahan Direktur Perusda Muara Enim
TAHAN : Kejaksaan Negeri Muara Enim menahan Direktur Perusda Sarana Pembangunan Muara Enim (SPME), Novrianysah Regen (NR).--
MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO - Kejaksaan Negeri Muara Enim, lakukan penahanan terhadap Novrianysah Regen (NR) yang merupakan direktur Perusahaan Daerah (Perusda) Sarana Pembangunan Muara Enim (SPME), Rabu (15/11) malam.
Perbuatan tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp700 Juta.
Tersangka sebelumnya telah menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali.
Dimana pada pemeriksan ketiga statusnya masih saksi dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA:3 Cara Menghemat Baterai HP Android, Tahan Berhari-hari Walaupun Sering Digunakan
BACA JUGA:Sadikin Rusli dan Achsanul Qosasi Kembalikan Rp 31,4 Miliar ke Kejagung
Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim, Ahmad Nuril Alam SH MH melalui Kasi Intel Anjasra Karya SH MH didampingi Kasi Pidsus Willy Pramudiya Ronaldo SH MH, mengatakan bahwa tersangka NR sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali.
"Dan pemeriksaan terakhir tersangka dipanggil sebagai saksi dan datang ke Kejari Muara Enim sekitar pukul 15.30 WIB," ujarnya.
Lanjutnya, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor : PRINT03/16 15/Fd 1/10/2023 tanggal 2 Oktober 2023 telah melakukan serangkaian kegiatan penyidikan terhadap perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada PD Sarana Pembangunan Muara Enim (SPME) terkait penyertaan modal kepada PT Satu Cita Mulia tahun 2021.
"Dari hasil penyidikan tersebut, penyidik telah menetapkan seorang tersangka dalam perkara tersebut yaitu NR selaku Direktur Utama PD SPME berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B2528/L.6.15/d.1/11/2023 tanggal 15 November 2023," bebernya.
BACA JUGA:Hakim Tolak Praperadilan Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo
BACA JUGA:Beli Mobil Brio Second di Marketplace, Duit Ratusan Juta Melayang
Anjas menerangkan berdasarkan Hasil Audit Penghitungan Keuangan Negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Muara Enim, bahwa jumlah Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp700.000 000.
"Modusnya itu tedsangka melakukan pemyertaan modal pada PT Satu Cita Mulia, tanpa sepengetahuan dan izin dari dewan pengawas dan Bupati Muara Enim pada tahun 2021," ungkap Anjasra Karya.