Hakim Tolak Praperadilan Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo

Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo-Disway.id/Anisha Aprilia---

JAKARTA, -- Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan gugatan praperadilan mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

 

"Mengadili, menolak praperadilan pemohon," kata Hakim Alimin Ribut Sujono saat membacakan amar putusan, Selasa, 14 November 2023.

 

Alimin menjelaskan penolakan itu dilakukan usai pihaknya menemukan alat bukti yang cukup.

 

"Menimbang penetapan tersangka telah didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah," ujarnya.

 

Diketahui, KPK resmi menetapkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi.

 

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membeberkan modus SYL dalam kasus korupsi tersebut.

 

Ia mengatakan saat menjabat sebagai Mentan, SYL mengangkat KS sebagai Sekretaris Jenderal Kementan dan MH sebagai Direktur Alat dan Mesin pada Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan.

BACA JUGA:Mentan RI Harap Produktivitas Padi Meningkat

Tag
Share