Hakim Tolak Praperadilan Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo
Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo-Disway.id/Anisha Aprilia---
BACA JUGA:Arah Jaran
"SYL kemudian membuat kebijakan personal kaitan adanya pungutan maupun setoran diantaranya dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya," kata Johanis Tanak kepada wartawan, Rabu, 11 Oktober 2023.
KPK mengatakan kebijakan dari SYL itu turut dibantu oleh Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta. Keduanya ditugaskan oleh SYL untuk melakukan penarikan uang dari unit eselon I dan eselon II Kementan.
Atas arahan Syahrul Yasin Limpo, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup Eselon I, para direktur jenderal, kepala badan, hingga sekretaris masing-masing Eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan Syahrul Yasin Limpo, berkisar US$ 4.000 sampai dengan US$ 10.000.
“Penerimaan uang melalui KS dan MH sebagai representasi, sekaligus orang kepercayaan dari Syahrul Yasin Limpo dilakukan secara rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing,” terang Johanis.
Penggunaan uang oleh Syahrul Yasin Limpo yang juga diketahui KS dan MH antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik Syahrul Yasin Limpo. (disway)