Kejari Muara Enim Tahan Direktur Perusda Muara Enim
TAHAN : Kejaksaan Negeri Muara Enim menahan Direktur Perusda Sarana Pembangunan Muara Enim (SPME), Novrianysah Regen (NR).--
Lanjutnya, penyertaan modal sebesar Rp700 juta tersebut juga tidak tercatat di laporan keuangan.
"Ini penyertaan modal untuk pembangunan perumahan di Kabupaten Muara Enim. Jadi sejauh ini masih mengarah ke satu tersangka. Namun tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya," bebernya.
BACA JUGA:Mengaktifkan Paket Internet di Arab Saudi
BACA JUGA:Berhasil Wujudkan Lingkungan Bersih dengan Stop BABS
Untuk tersangka dikenakan pasal Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat 1 Huruf B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Terhadap tersangka tersebut pada 15 November 2023 dilakukan Penahanan selama 20 hari kedepan yang Penahanannya dititipkan di Lapas Kelas Il B Muara Enim berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan (T-2) Nomor : PRINT04/L.6.15/Fd.1/11/2023 tanggal 15 November 2023,” pungkas Kasi Intel Anjasra Karya. (ozi)