Dewan Soroti 7 Raperda, Sidang Paripurna Di-skor Dua Kali
Rapat Paripurna ke V dengan penjelasan Bupati Muara Enim tentang 7 Raperda Kabupaten Muara Enim, terjadi skor dua kali. Foto: ozzi--
Pj Bupati Muara Enim H Ahmad Rizali, menyampaikan Penjelasan terhadap 7 Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan Perundangan-undangan yang lebih, tinggi baik yang merupakan kewenangan yang bersifat atribusi maupun delegasi dan tentunya juga untuk memenuhi kewajiban konstitusional dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Muara Enim.
Selanjutnya, sesuai dengan Surat Bupati Muara Enim Nomor : 188.342/0579/111/2024 tanggal 22 April 2024, Eksekutif telah mengajukan pembahasan terhadap 4 Rancangan Peraturan Daerah dan berdasarkan rekomendasi Bapemperda disepakati 7 Raperda untuk dibahas pada prioritas.
BACA JUGA:Pj. Bupati Muara Enim: Komitmen Pertahankan WTP dan Pengelolaan Keuangan Transparan
BACA JUGA:Berhasil Tekan Angka Inflasi, Pemkab Muara Enim Konsisten Gelar OPM
Pertama, Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kedua
Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dan ketiga, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah, empat Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan pemberantasan penyalagunaan dan peredaran gelap narkotika serta perkusor narkotika.
Kemudian kelima, Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2025-2045, keenam Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2023 dan ketujuh Rancangan Peraturan Daerah tentang Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Gerbang Serasan.
BACA JUGA:Heboh! Ada Warga Muara Enim Hilang Tenggelam di Sungai Lematang
BACA JUGA:Mengabdi 36 Tahun 8 Bulan, Kasat Pol PP Muara Enim Pensiun
"Pengajuan 7 Rancangan Peraturan Daerah tersebut merupakan tindak lanjut dari penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, dalam rangka menyelenggarakan otonomi daerah dan untuk melaksanakan ketentuan peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi sesuai dengan kewenangan yang dimiliki daerah," jelasnya.
Sementara itu, Izudin Efendi SE menambahkan bahwa proses pengajuan raperda tersebut tidak secara kolektif melainkan satu raperda satu izin menterian.
Sementara dalam pembahasan bersama forum rapat paripurna ke V dengan agenda penjelasan Bupati Muara Enim tentang 7 Raperda Kabupaten Muara Enim, ternyata hanya 6 raperda yang sudah mendapatkan izin atau persetujuan menteri dalam negeri, sedangkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Gerbang Serasan belum ada.
"Telah disepakati apabila 24 Juli nanti izin Rancangan Peraturan Daerah tentang Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Gerbang Serasan dari kementerian belum ada, ya kita tinggalkan. Artinya pembahasannya cukup 6 raperda saja," jelas Izudin.(*)