Pastikan Pekerja Terima Jaminan Sosial
Pemerintah Kabupaten Muara Enim menyalurkan santunan Jaminan Kematian atau JKM kepada peserta BPJS Ketenagaerjaan yang meninggal dunia kepada ahli warisnya. Foto: ozzi--
KORANENIMEKSPRES.COM - Untuk memastikan para pekerja di Kabupaten Muara Enim mendapat jaminan sosial, Pemerintah Kabupaten Muara Enim menyalurkan santunan Jaminan Kematian atau JKM kepada peserta BPJS Ketenagaerjaan yang meninggal dunia kepada ahli warisnya.
Santunan itu diserahkan langsung oleh Sekretaris Daerah Ir Yulius MSi di Kantor Bupati Muara Enim, Jumat 12 Juli 2024.
Penyerahan JKM didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim Sonny Alonsye, diberikan kepada ahli waris dari Trisno Adi Saputra, Sopir Truk Kayu, PT Leo Anugerah Sukses dan ahli waris dari Basuki, karyawan Herindo Adiperkasa.
Pada kesempatan itu, Sekda Muara Enim Ir Yulius MSi, menyampaikan ahli waris dari Trisno Adi Saputra menerima total senilai Rp214 juta terdiri dari santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp196 juta dan santunan Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp18 juta.
BACA JUGA:Mau Wisata Naik Tower Jembatan Ampera? Dikenakan Tiket, Tapi Gak Mahal. Ini Rencana Dibuka Resmi!
BACA JUGA:Sungai Musi Akan Jadi Saksi Pemecahan Rekor MURI Terbaru di Sumsel. Ini Kegiatannya!
Sementara ahli waris dari Basuki, menerima santunan total sebesar Rp308 juta terdiri Jaminan Kematian (JKM) Rp42 juta, JHT sebesar Rp92 juta serta beasiswa Rp174 juta.
Sekda mengapresiasi BPJS ketenagakerjaan memiliki program jaminan yang diberikan kepada pekerja penerima upah maupun pekerja mandiri yang terdaftar untuk memberikan rasa aman serta perlindungan sosial.
Adapun nomimal pembayaran klaim seluruh program BPJS ketenagakerjaan di Kabupaten Muara Enim sampai dengan Juni 2024 sebesar Rp51,4 miliar.
Rinciannya adalah JKK sebesar Rp4.1 miliar, JKM sebesar Rp2,2 miliar, JHT sebesar Rp41,3 miliar, Jaminan pensiun sebesar Rp3,5 miliar dan beasiswa sebesar Rp164 juta.(*)